Labuhanbatu, Buserkriminal.id – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, dipimpin oleh Ipda Rahmadhan Hilal, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial ASR alias Agus, seorang wiraswasta berusia 55 tahun yang berdomisili di Jl. Yosudarso, Kel. Tanjung Mulia, Kec. Medan Deli, Kota Medan, ditangkap pada hari Kamis, 13/06/2024 sekitar pukul 00.30 WIB di Gang Ketapel, Kel. Sirondurung, Kec. Rantau Utara, Kab. Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK, MH, melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH, menyampaikan pada hari Senin, 17/06/2024, bahwa penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat. Dari tangan ASR, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 11.82 gram bruto, satu timbangan warna silver, satu sekop dari pipet, dan dua dompet emas warna pink.

Dalam interogasi, ASR mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial RT yang berdomisili di Brayan, Kota Medan. Hingga kini, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu masih mencari keberadaan RT.

Tersangka ASR alias Agus beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, SH, menjelaskan bahwa ASR kini ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dengan tuduhan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU-RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ji)

Bagikan :