Buserkriminal.id | Binjai- Penaganan kasus dugaan tindak pidanan penganiayaan yang dilaporkan oleh korban M Antoni (57) Waraga Binjai Utara, Kota Binjai-Sumatra Utara ke Mapolsek Binjai Utara sesuai dengan tanda bukti Laporan Pengaduan LP/B/43/1/2024/SPKT/POLRESTABES. Medan /POLDA SUMUT tertanggal 25 November 2023 lalu terkesan ada permainan.

Bahkan M Antoni selaku pelapor yang menjadi korban penganiayaan bersama keluarga sempat resah terkait lambanya penaganan kasus tersebut hingga 4 bulan lebih perkara tersebut mangkrak alias jalan ditempat ditangan penyidik, hingga pelaku berinisial BP Warga Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai-Sumatara Utara merasa kebal hukum.

Data yang diperoleh selain perkara tindak pidana penganiayaan tersebut mangkrak selama 4 bulan lebih, bahkan penyidik terduga mempermainkan pasal.

Namun setelah adanya pemberitaan di sejumlah media Online dan Cetak yang menjadi Viral terkait mangkra nya kasus perkara tersebut selam 4 bulan lebih tak berjalan, akirnya Briptu Esap A.Sinuligga sebagai penydik sekira bulan Maret 2024 datang ke rumah kediaman korban di komplek Askela Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara untuk melakukan olah TKP serta menyerahkan SP2HP untuk yang pertama kali.

Penyelidikan terus di lanjutkan oleh penyidik hingga BP resmi ditetapkan sebagai tersangkayang konon berkas perkaranya bahkan sudah di limpahkan ke Kejaksaan Negri Binjai, namun demikian hingga saat ini tersangka BP sama sekali tidak dilakukan penahanan oleh penyidik dengan alasan kalau keluarga pelaku menjamin tersangka.

Padahal dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) disampaikan kepada korban menyebutkan dalam kasus perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan tersangka, inisial BP dipersangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana.

Padahal denhgan jelas dalam keterangan penyidik Briptu Esap A.Sinuligga ketika dikonfirmasi Wartawan melalui WhatsApp telepon selurnya Jumat (21/06/2024) sekira pkul 18.04 WiB menjelaskan bahwa inisial BP sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penganiayaan.

Yang sangat membingungkan lagi, setelah munculnya kembali pemberitaan di sejumlah Media Online dan menjadi Viral dalam kasus tersebut kalau Briptu Esap A.Sinuligga mengirimkan bantahan pada Jumat tangal 22 Juni 2024 Sekira Pukul 20.55 Wib melalui WhatSpp telepon selulernya kepada Wartawan yang menyebutkan “perkara tipiring bos, dimana di atur bisku” demikian ungkapan penyidik secara singkat.

Dalam keterangan Briptu Esap A.Sinuligga kepada Wartawan, dan sesuai pasal yang dipersangkakan kepada tersangka BP melalui surat SP2HP yang diterima pelapor kalau tersangka BP dipersangkakan dengan pasal 351 KUHPidana.

Namun penjelasan penyidik kembali berubah kalau kasus perkara tindak pidana penganiayaan yang di lakukan oleh tersangka BP adalah tindak pidanan ringan.

Sedangkan keterangan korban Minggu (23/06/2024) saat ditemui dirumah kediaman nya menyebutkan “kalau pasangan pasturi beinisial BP dan istrinya inisial MD.Br.Siagian pagi hari sekira Pukul 06.30 WIB datang kerumah Saya dikomplek Askela hingga membuat keributan dengan tujuan yang awalnya saya tidak ketahui,” Kata Antoni.

Inisial MD.Br.Siagian yang tidak Saya kenal saat itu tiba-tiba datang dan berteriak-teriak, sehingga mengundang perhatian tetangga, dan saya terkejut hingga terbangun dan menuju teras rumah untuk melihat apa yang telah trjadi, namun Saya kembali masuk rumah, namun Inisial MD.Br.Siagian tetap berteriak yang kemungkinan untuk mempermalukan kami dengan dalih menagih hutang.

Lalu Saya kembali keteras dengan rasa emosi menghempaskan kursi yang ada di teras rumah ini sambil menghentakan kaki di korsi bertujuan agar MD.Br.Siagian tidak berlanjut membuat keributan di rumah Saya.

Namun tiba-tiba pelaku BP datang dari belakang dan langsung menyerang Saya dengan cara menolak badan hingga Saya terjatuh dan terjengkang di atas meja yang ada di teras rumah, akibatnya bahagian tangan Saya mengalami luka dan terkilir,” Terang Antoni.

Untung saja istri Saya (Nova-red) dan anak Saya Andre bersama Berta Uli tetangga yang sedang berada di rumah kami melihat kejadian itu dan langsung melerai agar tidak terjadi perkelahian lebih lanjut.

Setelah kejadian kedua pasangan suami istri itu bergegas pulang dengan rasa tidak puas pelaku BP sempat mengatakan ucapan senonoh dan ancaman dari mulutnya dengan ucapan ,”anjing kau, awas kau… tunggu ya dan jangan lari kau” sambil mengeber-geberkan sepeda motornya di depan rumah ini.

Sebab ucapan BP itu Saya nilai berupa ancaman, sebab perkataan “awas kau… tunggu ya dan jangan lari kau” dan dugaan Saya ucapan nya itu kalau Ia akan datang lagi dengan membawa alat atau pasukan untuk melakukan penyerangan ke rumah ini,” Terang nya.

Dalam peristiwa itu, Julkifli.Nasution selaku kerabat dekat korban ketika di wawancarai CN untuk menaggapi masalah tersebut mengatakan ,”Saya menilai bahwa pasangan suami istri berinisial BP dan MD.Br.Siagian yang datang pagi hari untuk menagih hutang dengan cara membuat keributan hingga mempermalukan orang tentunya itu membuat perasaan tidak senang,”Ujar Zolkifli.

Akibat adanya keributan yang dibuat oleh MD.Br.Siagian, hingga membuat korban merasa terganggu dan terbangun dari tidurnya sampai tersulut emosi dan menghentakan kursi yang ada di teras rumah korban, dan itu upaya korban untuk menghentikan keributan yang dilakukan MD.Br.Siagian.

Anehnya, lanjut Julkifli ,”suami MD.Br.Siagian (inisial BP-red) yang saat itu melihat adanya kributan bukan nya melarang istrinya yang dan seakan-akan melakukan pembiaran dan terkesan mendukung aksi yang di lakukan oleh istrinya itu.

Yang lebih parahnya lagi. Korban yang mengentakan korsi miliknya sendiri mengapa BP kepanasan dan langsung menyerang korban dengan cara menolak badan korban hingga terjatuh terjengkang di meja teras rumah, sehingga korban mengalami luka dan terkilir di tangan, dan ini jelas bentuk penyerangan serta penganiayaan secara brutal mirip seperti pereman.

Julkifli ,”laporan pengaduan M Antoni ke Mapolsek Binjai Utara tidak ditanggapi selama 4 bulan lebih dan tidak berjalan, hingga akiir bulan Maret 2024 perkara itu dilanjutkan penyelidikan dikarnakan adanya pemberitaan di sejumlah media Online yang Viral dan mungkin menjadi pembicaraan dijajaran Kepolisian,” Katanya.

Ditambahkan nya lagi ,”selain penaganan kasus perkara tersebut sempat mangkrak selama 4 bulan, penyidik sudah mempersangkakan tersangka yang dimaksut dengan pasal 351 KUHPidana namun tersangka tidak di tahan karena adanya jaminan dari keluarga pelaku.

Dan informasi terakhir terkabar kalau penyidik kembali berdalih dengan menyebutkan kasus tersebut merupakan pekara tindak pidana ringan dan tidak diatur kalau tersangka wajib untuk dilakukan penahanan.

Sebelumnya penyidik bahkan menjelaskan pada Wartawan kalau tersangka tidak ditahan dengan adanya jaminan keluarga pelaku, anehkan dan ada apa dengan ini semua ? Tanya Julkifil dengan nada heran.

Untuk tidak menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam penegakan hukum oleh jajaran Kepolisian, khususnya penaganan kasus di Polsek Binjai Utara-Polres Binjai, perlu kiranya pihak terkait di jajaran Polda Sumut turun dan mengkoreksi hasil penyidikan perkara tindak pidana penganiayaan yang ditangani oleh penyidik Briptu Esap A.Sinuligg yang terduga tidak objektif.

Kami menilai penyidikan terkesan mengkangkangi SOP dan penyidik juga terbukti telah menelantarkan perkara selama 4 bulan lebih sejak dilaporkan, selain itu juga penyidik telah mempersangkakan tersangka BP dengan pasal 351 KUHPidana.

Namun penyidik menetapkan perkara menjadi kasus perkara Tipiring, dan ini terkesan adanya dugaan permainan penetapan pasal Oleh Penyidik yang disinyalir berupaya meringankan atau melapas tersangka BP dari jerat hukum, dan ini harus di evaluasi tentang penyidikan kasus tersebut” Terang Julkifli. Yang juga berprofesi Wartawan Senior di Kota Binjai (Tim)

Bagikan :