Buserkriminal.id.Labuhanbatu – Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu, di bawah pimpinan Kanit Reskrim IPDA DP. Samosir S.Sos, berhasil menangkap seorang pria yang telah menjadi buronan sejak Januari lalu terkait kasus pencurian laptop dan kamera Canon. Penangkapan ini terjadi pada hari Selasa, 11 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB, di Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berusia 19 tahun bernama W, yang dikenal dengan beberapa nama alias seperti Cengkok dan Udin. Dia tinggal di Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kronologi kejadian berawal pada Senin, 3 Januari 2022, ketika korban, Indri Ayu Lestari (23 tahun), seorang pelajar/mahasiswa, bersama orang tuanya meninggalkan rumah untuk mengunjungi keluarganya. Saat kembali sekitar pukul 19.30 WIB, mereka menemukan rumah dalam keadaan berantakan dan beberapa barang berharga hilang, termasuk laptop Asus, kamera Canon, dan satu sarung merk Wadimor.

Kasus ini dilaporkan ke Polsek Panai Hilir dan setelah penyelidikan, pelaku pertama, S alias Ijal, berhasil ditangkap dan diadili. Namun, temannya, Udin, berhasil melarikan diri hingga saat ini.

Informasi terbaru pada 11 Juni 2024 menyebutkan bahwa Unit Reskrim Polsek Panai Hilir berhasil menemukan dan menangkap Udin di sekitar Sei Berombang pada pukul 19.00 WIB. Pelaku saat ini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan keadilan kepada korban serta masyarakat sekitar, sementara Polres Labuhanbatu tetap komit untuk menanggulangi kejahatan dan menjaga keamanan di wilayahnya.(ji)

Bagikan :